Headlines News :
Home » » IPM Tolak Legalitas Miras Di Lamongan

IPM Tolak Legalitas Miras Di Lamongan

Written By PD IPM LAMONGAN on Jumat, 15 Oktober 2010 | 22.49


Untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran Minuman berarkohol Pemerintah Daerah Lamongan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di Kabupaten Lamongan, salah satu sangsi terhadap pelanggaran perda ini adalah Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta sehingga dapat membuat jerah masyarakat yang hendak dan telah melaksanakan kegiatan memproduksi, menawarkan, memperdagangkan dan mengedarkan minuman berarkohol.
Akan tetapi perda itu akan berakhir begitu saja dengan adanya rancangan Perda tahun 2010 tentang Retribusi izin tempat penjualan minuman berarkohol, yang kesimpulan dari perda tersebut salah satunya melegalkan penyebaran minuman berarkohol di lamongan.
Seandainya rancangan ini disepakati dan dilaksanakan di Lamongan, maka sudah jelas tentu masyarakat lamongan akan semakin rendah moralnya, semakin jauh dari nilai-nilai yang termaktub dalam ajaran Islam dan pada akhirnya generasi muda bahkan kaum pelajar akan sangat rentan dengan kondisi ini. Generasi Pelajar akan mengalami kondisi terpuruk karena dengan mudahnya mendapatkan minuman yang menurunkan semangat belajar, tata karma kepada orang tua dan guru hilang karena pengaruh permanen akibat mengkonsumsi minuman keras dan kondisi umumnya regenerasi akan terputus sehingga mengalami kebobrokan dalam segala bidang.
Hal di atas membuat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Lamongan (PD IPM Lamongan) memutuskan beberapa hal:
1. Menolak dengan keras rancangan perda tersebut.
2. Mendesak kepada pemerintah untuk menutup tempat-tempat karaoke, diskotik dan hiburan malam yang sampai saat ini menjamur di Lamongan.
3. Melaksanakan operasi minuman beralkohol di tempat hiburan malam secara intensif.
4. Meninjau kembali perda nomor 3 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berarkohol.
Jika Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak melaksanakan semua rekomendasi diatas, maka PD IPM Lamongan akan melaksanakan aksi bersama pelajar muhammadiyah se-kabupaten Lamongan secara besar-besaran.
Share this article :

0 komentar:

LAGU - LAGU

  • AKU CINTA IPM
  • IPM BERJAYA
  • JANJI KADER
  • MARI MENGAJI
  • PELAJAR MUHAMMADIYAH
  • RENUNGAN KADER
  • SANG SURYA
  • SENANDUNG PERJUANGAN
  • SUJUD

Blog Archive

Popular Posts

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ikatan Pelajar Muhammadiyah Lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template