REKOMENDASI
MUSYAWARAH DAERAH XII
IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH
Kabupaten Lamongan – Jawa Timur
A. Kepada Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah
1. Mendesak kepada PP IRM untuk meminta kepada Pemerintah agar segera merealisasikan amanat UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN.
2. Mendesak kepada PP IRM untuk meminta kepada pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan guru dan siswa serta nasib dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
3. Mendesak kepada PP IRM untuk segera mendistribusikan dan mensosialisasikan SPI Hijau.
4. Mengamanatkan kepada PP IRM untuk segera mempertegas pendirian IRM ranting sekolah di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
5. Mendesak kepada PP IRM untuk memberi contoh/model perkaderan dan pelatihan lain selain bentuk perkaderan formal utama (Taruna Melati dan Pelatihan Fasilitator)
6. Mendesak kepada PP IRM untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (JUKLAK dan JUKNIS) yang memuat inventarisasi problematika perkaderan yang mungkin terjadi dalam oprasionalisasi SPI dan alternatif cara penyelesaiannya.
7. Mendesak kepada PP IRM untuk segera mengkaji ulang mekanisme penggalian dana melalui iuran anggota dan uang pangkal (IA/UP) mengingat iklim otonomi sekolah, yaitu kerjasama antara pimpinan sekolah dan komite sekolah dalam setiap keputusan yang terkait dengan siswa termasuk keuangan.
8. Mendesak kepada PP IRM untuk meminta Majlis Dikdasmen PP Muhammadiyah agar segera memperbaharui Surat Rekomendasi tentang Penarikan UP dan IA di lembaga pendidikan Muhammadiyah.
9. Mendesak kepada PP IRM untuk segera mendistribusikan dan mensosialisasikan Buku Pedoman Anggota IRM.
B. Kepada Pimpinan Wilayah Ikatan Remaja Muhammadiyah Jawa Timur
1. Mendesak kepada PW IRM Jawa Timur untuk segera mendistribusikan dan mensosialisasikan Buku Pedoman Anggota IRM.
2. Menghimbau kepada PW. IRM untuk lebih mendengaar aspirasi arus bawah yang selanjutnya ditindaklanjuti kemudian diwujudkan.
C. Kepada Pimpinan Cabang dan Ranting Se-Kabupaten Lamongan
1. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk kembali menghidup seburkan IRM dengan banyak melakukan aktivitas-aktivitas IRM.
2. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk melakukan terobosan-terobosan aktivitas perkaderan yang mungkin lebih layak dan mengena pada kader berdasar pada kebutuhan yang ada.
3. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk mengadakan dan menerbitkan media komunikasi dan informasi pimpinan, seperti buletin, madding, newsletter, maupun berita resmi organisasi.
4. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk selalu melaporkan aktivitas kegiatan yang dilaksanakan di cabang maupun ranting.
5. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk lebih aktif melaporkan perkembangan kondisi obyektif cabang dan ranting secara berkala.
6. Menghimbau kepada PC dan PR Se-Daerah Lamongan untuk lebih kreatif mengejawantahkan program tiap-tiap bidang sesuai dengan kebutuhan basis massanya.
D. Kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan
1. Mendesak kepada Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Lamongan dan jajarannya sampai ke tingkat sekolah untuk menyamakan persepsi keberadaan IRM di sekolah Muhammadiyah sebagai ganti dari OSIS dengan memberikan instruksi, rekomendasi, maupun pernyataan sikap, sebagai ortom yang perlu dibina dan digerakkan dan merupakan gerakan kader muda Muhammadiyah.
2. Mendesakkan kepada PD Muhammadiyah Lamongan supaya menghimbau kepada seluruh Pimpinan Ranting Muhammadyah agar melakukan pembinaan kepada remaja muhammadiyah setempat dan kemudian membentuk PR IRM secara formal.
3. Mendesak kepada PD Muhammadiyah untuk secara kritis mensikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Lamongan yang tidak berpihak kepada rakyat.
4. Mendesak Kepada Majlis Ekonomi PD Muhammadiyah, untuk berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
5. Kepada Majlis tabligh PD Muhammadiyah, untuk meningkatkan upaya pengiriman da’I ke daerah-daerah rawan kristenisasi.
E. Kepada Pihak Ekstern
1. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, agar lebih memperhatikan pendidikan masyarakat dan meningkatkan anggaran pendidikan sampai 30 %.
3. Mendesak kepada Polres Lamongan, untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang terkait dengan pelanggaran terhadap anak dan moralitas serta melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang digunakan sebagai tempat maksiat.
4. Mendesak kepada Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan agar lebih aktif untuk melakukan pembinaan agama kepada masyarakat, guna meminimalisir prilaku amoral yang berkembang.
5. Mendesak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, untuk memperbaiki sistem kurikulum dengan menambahkan jam pelajaran untuk pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Mendesak kepada DPRD Lamongan untuk lebih transparan dalam setiap pengambilan kebijakan, terlebih terhadap kebijakan-kebijakan yang berimbas langsung kepada masyarakat bawah.
1 komentar:
salam perjuangan !! jangan pernah lelah untuk menggoreskan pena !!
IRM LAmongan,,,Jaya,,,Jayalah!!
Posting Komentar